Tips & Trik

Mengenal Lebih Dalam Cara Pembayaran Dam dan Pelaksanaannya

13 Aug 2024

Pengertian Dam Haji, Cara Pembayarannya dan Pelaksanaannya

Secara bahasa, dam memiliki arti mengalirkan darah dengan menyembelih hewan qurban yang dilakukan pada saat melaksanakan ibadah haji. Secara istilah, dam haji adalah denda yang wajib dibayar oleh jemaah haji karena melanggar larangan haji atau meninggalkan kewajiban haji.

Terdapat beberapa tahapan pembayaran atau denda dam apabila terjadi sebuah pelanggaran atau meninggalkan kewajiban haji, berikut beberapa tahapannya.

Baca Juga

INSPIRASI - Prosedur layanan pengaduan PT SMA

  1. Denda seekor kambing kurban, denda ini wajib dibayarkan jika seseorang yang haji meninggalkan wajib haji berupa menyembelih kurban di Mina.
  2. Denda puasa tiga hari sebelum hari kurban, denda ini wajib dibayarkan jika orang yang haji tidak mampu membayar denda seekor kambing kurban. Puasa ini dilaksanakan pada hari 8,9 dan 10 Dzulhijjah.
  3. Denda tujuh hari setelah kembali ke negara asal, denda ini wajib dibayarkan jika orang yang haji tidak mampu membayar denda seekor kambing kurban. Puasa ini dilaksanakan pada hari-hari biasa, tidak harus berturut-turut.

Dalam menjalani ibadah haji kesiapan baik secara mental maupun materi harus dipersiapkan sematang mungkin. Apabila mental Anda sudah siap, AMITRA siap untuk membantu Anda mempersiapkan secara materi dalam pembiayaan syariah porsi haji agar ibadah pun bisa terwujudkan.

Gamau ketinggalan informasi terbaru dari FIFGROUP ?

Yuk subscribe Newsletter FIFGROUP

Share Artikel

Artikel Serupa

INSPIRASI

08 April 2025

Prosedur layanan pengaduan PT SMA

TANYA JAWAB SEPUTAR PROSEDUR LAYANAN PENGADUAN1.Dimana saya dapat menyampaikan pengaduan kepada PT SMA?Anda dapat menyampaikan pengaduan Anda ke kantor cabang PT Sharia Multifinance Astra terdekat dari domisili Anda. Collection and Remedial Head kami dengan senang hati akan membantu Anda.Selain mendatangi kantor cabang terdekat, Anda juga dapat menghubungi layanan pengaduan konsumen melalui Call Center HALOFIF (1500-343), email ([email protected]), Layanan WhatsApp Fiona (08952-1500-343), dan Media Sosial @fifclub.2.Bagaimana mekanisme pengaduan saya diproses?Konsumen menyampaikan pengaduan melalui media yang disediakan PT SMA.PT SMA akan melakukan verifikasi dan kesesuaian data konsumen / pelapor.PT SMA akan menginformasikan kekurangan dokumen pengaduan (jika ada), dan Anda akan mendapatkan waktu selama 10 hari kerja untuk melengkapi kekurangan dokumen.PT SMA akan mencatatkan pengaduan Anda jika seluruh dokumen dan pengaduan Anda memenuhi persyaratan dan Anda akan mendapatkan notifikasi tanggal penerimaan pengaduan dan nomor registrasi pengaduan (jika terdapat kekurangan dokumen) dan nomor tiket pengaduan (jika semua dokumen lengkap).PT SMA akan menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Anda dalam jangka waktu 5 hari kerja (untuk pengaduan yang disampaikan secara lisan) atau 10 hari kerja (untuk pengaduan yang disampaikan secara tertulis).Apabila tidak terdapat kesepakatan dalam penyelesaian pengaduan, Anda dapat melanjutkan pelaporan pengaduan ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) untuk mendapatkan mediasi, arbitrase maupun pendapat mengikat sesuai ketentuan yang berlaku.3.Apa saja informasi dan dokumen yang dibutuhkan ketika saya ingin menyampaikan pengaduan?Informasi yang dibutuhkan :Data identitas konsumen/pelapor (terdiri dari Nama Lengkap, NIK/No KTP, Tempat dan Tanggal Lahir)Nomor handphone konsumen/pelaporNomor kontrak konsumenKronologis permasalahan yang diadukanNomor handphone perwakilan konsumen/pelaporJika pengaduan disampaikan oleh perwakilan konsumen/pelapor maka ditambahkan:Data identitas perwakilan konsumen/pelapor (terdiri dari Nama Lengkap, NIK/No KTP, Tempat dan Tanggal Lahir, hubungan dengan konsumen/pelapor),Data identitas konsumen/pelapor yang diwakilkan (terdiri dari Nama Lengkap, NIK/No KTP, Tempat dan Tanggal Lahir), danSurat Kuasa dari konsumen/pelaporDokumen yang dibutuhkan:1.    KTP Konsumen/Pelapor2.    KTP Perwakilan Konsumen/Pelapor (jika diwakilkan)3.    Dokumen pendukung yang berkaitan dengan pengaduan4.Berdasarkan POJK No. 22 Tahun 2023 tentang tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan Pasal 76, pengaduan dapat ditolak apabila:Konsumen tidak melengkapi persyaratan dokumen sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan (10 hari kerja).Pengaduan sebelumnya telah diselesaikan oleh PT SMA sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa KeuanganPengaduan tidak terkait dengan kerugian dan/atau potensi kerugian material, wajar, dan secara langsung sebagaimana tercantum dalam perjanjian dan/atau dokumen pemanfaatan produk dan/atau layananPengaduan tidak terkait dengan pemanfaatan produk dan/atau layanan yang dikeluarkan oleh PT SMAPengaduan sedang dalam proses atau telah diputus oleh lembaga peradilan secara perdata.  

INSPIRASI

08 April 2025

Publikasi Penanganan Pengaduan FIF

PUBLIKASI PENANGANAN PENGADUANPeriode : Januari s.d Desember Tahun 2024PT Federal International Finance  Sepanjang tahun 2024, perseroan telah mencatatkan 417 pengaduan. Pada 31 Desember 2024, dari 417 jumlah pengaduan, perseroan telah menyelesaikan 397 pengaduan dan 20 pengaduan yang masih dalam proses penanganan. Per 22 Januari 2025, seluruh tiket pengaduan yang diterima Perseroan pada tahun 2024 telah ditangani dan diselesaikan.   

INSPIRASI

08 April 2025

Publikasi Penanganan Pengaduan AMF

PUBLIKASI PENANGANAN PENGADUANPeriode : Januari s.d Desember Tahun 2024PT Astra Multi Finance  Sepanjang tahun 2024, perseroan telah mencatatkan 48 tiket pengaduan. Seluruh tiket pengaduan yang diterima Perseroan pada tahun 2024 telah ditangani dan diselesaikan pada periode yang sama.  

INSPIRASI

08 April 2025

Publikasi Penanganan Pengaduan PT SMA

PUBLIKASI PENANGANAN PENGADUANPeriode : Januari s.d Desember Tahun 2024PT Sharia Multifinance Astra Sepanjang tahun 2024, perseroan telah mencatatkan 4 tiket pengaduan. Seluruh tiket pengaduan yang diterima Perseroan pada tahun 2024 telah ditangani dan diselesaikan pada periode yang sama.